PENGEMBANGAN PEMBINAAN PROFESI DAN KODE ETIK PEREKAYASA
Abstract
Keberhasilan pengembangan jabatan fungsional perekayasa dilakukan dengan pembinaan dan kenyelesaian masalah peningkatan profesionalisasi perekayasa yang menjadi bagian yang sanngat dibutuhkan melalui pendekatan nilai dasar kode etiknya. Tujuan dari pembinaan profesi dan kode etik perekayasa yaitu untuk melakukan pengembangan profesi perekayasa sesuai dengan kompetensinya serta mengikuti pola aturan main dalam pengembangan profesi ini dengan mengacu pada kode etik perekayasa. Nilai dasar, peraturan praktis dan profesional obligasi merupakan pedoman untuk menanamkan jiwa profesionalitas dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil, agar para Perekayasa yang kuat, kompak dan bersatu-padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin. serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Fungsi dari pembinaan profesi dan Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan; Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan; dan dengan eksistensi dari kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Untuk merancang pembinaan profesi dan menyusun kode etik profesi jabatan fungsional Perkayasa, maka dilakukan beberapa pendekatan metodologinya yakni dengan beberapa referensi dari proses pembinaan profesi dan kode etik dari asosiasi kerekayasaan di Amerika, seperti dari NSPE, ASME, ASCE, dan sebagai dasar acuannya pada kode etik PNS sesuai dengan PP.No. 24, tahun 2004 . Pola pendekatannya yaitu konsep nilai dasar yang terdiri dari tujuh prinsip, kemudian isu pokok dalam kode etik perekayasa yaitu, menghormati hak-hak seseorang maupun perusahaan, bertanggung jawab, mempunyai nilai kompetensi dan mempunyai nilai kompetensi baik dari hasil karya maupun kemampuan serta keahliannya.